banner 720x90

Sat Polairud Polres Luwu Timur Ungkap Kasus Ilegal Fishing di Teluk Bone

Luwurayapos.com,Luwu Timur – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus ilegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, Selasa (7/5/2025).

Sekitar pukul 15.21 WITA, tim gabungan Sat Polairud, Resmob, dan Polsek Wotu yang dipimpin Kasat Polairud AKP Agusman sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan. Saat itu, mereka menemukan dua kapal nelayan yang mencurigakan.

Di salah satu kapal, terlihat tiga orang pria. Sementara satu kapal lainnya dalam keadaan kosong. Ketika polisi hendak naik ke kapal, seorang pria tiba-tiba melompat ke kapal kosong, menyalakan mesin, dan kabur dari lokasi.

“Identitas pria yang melarikan diri sudah kami kantongi. Inisialnya AN, usia 60 tahun. Kami imbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Kami juga minta keluarganya turut membantu,” jelas Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Kamis (8/5/2025).

Dua pria lainnya berinisial AR (23) dan RK (17) berhasil diamankan dan saat ini tengah dimintai keterangan. Karena RK masih di bawah umur, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Sosial (Peksos).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kapal, antara lain.

Bubuk mesiu dalam botol bekas air minum
Sumbu detonator
Pupuk
Botol kaca kosong
Alat selam dan senter
Kompresor dan dua regulator selang lengkap
Dua kotak gabus berisi ikan hasil tangkapan.

Dugaan kuat, para pelaku menggunakan bom ikan dan menyelam menggunakan kompresor, metode yang sangat berbahaya dan merusak ekosistem laut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 84 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004), junto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

(Humas-polres-lutim/LRP)