Maros, Luwurayapos.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros mengungkap kasus sindikat penggelapan dan gadai mobil rental yang merugikan sejumlah korban.
Empat pelaku, masing-masing berinisial RI, AM, SFI, dan SR yang merupakan warga maros kini telah diamankan dan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.
Keempat pelaku diketahui memiliki modus dengan menyewa mobil dari sejumlah jasa rental, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Aksi mereka diketahui dan telah menelan banyak korban, salah satunya bernama FI, yang akhirnya melapor ke Polres Maros karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan.
Dari pantauan suaraham.com kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan di ketahui otak dari dalam kasus gadai mobil SFI, Polisi juga diketahui tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dihimbau bagi para pemilik usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menyewakan unit, termasuk dengan penerapan sistem verifikasi identitas dan pelacakan digital, untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali. (Red)