Luwurayapos.com Karanganyar -Asas dalam Peradilan di Indonesia adalah asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Asas ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi : “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biayaringan.” Bapak Advokat Donny Andretti,…