Luwurayapos.com – Luwu Timur – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur telah melakukan Penahanan Terhadap Tersangka terkait dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur, 12 February 2025
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ATAU Pasal 82 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang juncto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan kepada IC (20) yang beralamat di Dusun Tengko Situru, Desa Tarabbi, Kec. Malili, Kab. Lutim dan IK (18)
Dusun Tengko Situru, Dusun Tarabbi, Kec. Malili, Kab. Lutim.
korban Mawar (samaran) umur 11 tahun, pekerjaan pelajar kelas 5 Sd alamat Desa Tarabbi Kec.Malili Kab. Lutim
Pelaku adalah saudara kandung dan korban adalah keponakannya.
Keteragan IK bahwa pelaku menyetubuhi anak korban dan mencabulinya terakhir kali dua minggu yang lalu bertempat di rumahnya Desa Tarabbi Kec.Malilli, pelaku sudah tidak ingat lagi berapa kali korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku.
Bahwa setubuh dan cabul dilakukan oleh pelaku dua minggu lalu dilakukan pada saat menawarkan korban main Hp sehingga pada saat korban main game kesempatan itulah digunakan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya.
keteragan IC, pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban tiga minggu yang lalu bertempat disawah Desa tarabbi kec.Malili Kab. Lutim. Bahwa awalnya pelaku mengajak korban ke sawah mengambil rumput tidak lama kemudian korban meminjam Hp pelaku dan oleh pelaku memberikannya setelah itu pelaku mengajakya bersetubuh disawah dan setelah selesai korban dan pelaku meniggalkan sawah tersebut, pelaku menyetubuhi korban hanya sekali.













