Luwu Timur, Luwurayapos.com — Kejaksaan Negeri Luwu Timur Cabang Wotu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) yang diperuntukkan bagi Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MH selaku ketua, NP selaku bendahara, dan A selaku sekretaris PKBM Alam Semesta. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOP Kesetaraan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, ketiganya diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan kesetaraan,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Pihak Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. (Red-LRP)













