Luwurayapos.com, Luwu Timur-14/5/2025
laporan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah di Media sosial kini sudah ditangani pihak Reskrim Polres.
Muttafik Siddik alias Utta Siddik, seorang Warga Desa Margolembo Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, melaporkan Warga Desa Teromu MY sebagai Sumber yang memberikan keterangan pada Media online lokal Luwu Timur
Dalam laporan yang tertanggal 14 Mei 2025 tersebut, Muttafik Siddik menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat sedang berada di pujasera bersama teman-temannya, ia menerima informasi dari temannya melalui pesan di handphone. Temannya memberitahukan adanya berita di salah satu akun media lokal yang menyebutkan atas keterangan MY bahwa Muttafik Siddik (US) telah mencabut tanaman pohon sawit sebanyak 20 pohon dan tanaman pohon cokelat sebanyak 20 pohon, serta menuduhnya mencincang tanaman sawit dan cokelat tersebut
Muttafik Siddik dengan tegas membantah fitnah yang ditujukan pada dirinya
Dalam laporannya, ia menyatakan tidak mengenal individu bernama MY yang disebut dalam berita tersebut dan merasa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
Ia juga melampirkan tangkapan layar (screenshot) dari berita yang dianggapnya sebagai fitnah tersebut sebagai bukti pendukung laporannya.
Tindakan cepat Muttafik Siddik melaporkan kejadian ini menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi isu yang beredar di dunia maya, “fitnah ini sangat merugikan secara moral maupun materi dengan menuduh saya dengan cara sadis bahwa saya mencabut tanaman MY lalu mencincang cincang, penyebaran fitnah ini dan memberi keterangan pada Media membuat saya dan Keluarga jadi malu, selaku warga yang punya Hak Hukum maka saudara MY dilaporkan ke Polisi untuk segera mempertanggung jawabkan fitnah terhadap saya, pasal pencemaran nama baik lewat media sosial pasal UU ITE ” jelas Utta
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya, terutama di platform media sosial yang memiliki jangkauan luas.
Pihak Polres Luwu Timur diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Liputan : LRP