banner 720x90

WARNING, PT.ARKORA HIDRO MALILI BELUM ADA ANALISA DAMPAK LALU LINTAS DARI DISHUB LUWU TIMUR

Luwurayapos.com

Luwu Timur – Proyek Pembangunan PLTMH Tomoni kembali mendapat sorotan Publik atas aktivitas Kegiatan Perusahaan yang menggunakan akses jalan Penghubung antar Desa di Kecamatan Tomoni Kab Luwu Timur.

Analisa Dampak Lalu Lintas merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengendalikan dampak yang di akibatkan aktivitas pembangunan terhadap lalu lintas di sekitar area pembangunan

“Sudah ada beberapa titik jalan (Aspal) yang rusak poros Desa Rantemario – Desa Ujung Baru yang dilintasi Mobil Truck Perusahaan yang kerja pembangunan PLTMH mobil- mobil yang lewat terlihat mobil 10 Roda yang muat bahan-bahan bangunan dengan muatan ± 20 ton ini melebihi kapasitas tonase untuk beban jalan yang dilewati, inikan jalan Daerah penghubung antar Desa bukan jalan untuk proyek besar seperti pembangunan PLTMH yang ada di Passokkorang Rantemario ” ungkap Aidil, salah satu Tokoh Pemuda Kalpataru, lanjutnya lagi sebaiknya Pemda Luwu Timur hentikan dulu kegiatan ini sebelum ada Izin Pemda untuk penggunaan jalan Poros Rantemario – Ujung Baru” ungkap Aidil (26/2/2025)

Menyikapi laporan dan keluhan Warga terhadap aktivitas Pembangunan PLTMH Tomoni ,Dinas Perhubungan Luwu Timur sudah lakukan persuratan ke Pihak PT.Arkora Hidro Malili perihal penyampaian atas keluhan Warga, maka tim Monitoring dan evaluasi Analisa Dampak Lalu lintas (ANDALALIN) terbentuk terdiri dari unsur Pemda dan Polres Luwu Timur,akan monitoring langsung ke Lokasi aktivitas PLTMH Tomoni, kata salah satu staf Dishub saat dikonfirmasi lewat telpon (25/2/2025).

Proyek bangunan PLTMH Sungai Tomoni pengaruh terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Andalalin menjadi salah satu regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penanggung jawab PT ARKORA HIDRO MALILI Berdasarkan Undang undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, SK Bupati Luwu Timur Nomor 129/D.12/lll/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan evaluasi.

ANDALALIN wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengganggu lalu lintas. ANDALALIN bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.
Untuk Meminimalisir dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar

liputan lrp