banner 720x90

Satpol PP Lutim Musnahkan Ribuan Arsip Inaktif, Wujudkan Tata Kelola Dokumen yang Efisien

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan sebanyak 2.761 arsip inaktif.

‎Pemusnahan ribuan dokumen yang telah melewati masa retensi ini dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas di Aula Kantor Satpol PP, Malili, Selasa (13/07/2026).

‎Prosesi pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, bersama Tim Pemusnah Arsip, turut disaksikan Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Luwu Timur Rakhmidani, Kabid Penegakan Satpol PP, Ibrahim Yakub, serta perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Luwu Timur.

‎Kasatpol PP Luwu Timur, Baharuddin menjelaskan, pemusnahan ini menyasar arsip-arsip inaktif yang memiliki masa retensi di bawah 10 tahun.

‎Langkah tersebut, lanjutnya, krusial dilakukan untuk menyusutkan volume berkas fisik, sekaligus menyelamatkan nilai informasi dari arsip yang bernilai guna.



‎”Sebanyak 2.761 arsip yang sudah tidak digunakan dan telah melewati masa retensinya kita musnahkan hari ini. Tujuan utamanya adalah efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkup internal, sekaligus untuk melindungi kerahasiaan informasi arsip tersebut,” ujar Baharuddin.

‎Ia menambahkan, tindakan pemusnahan arsip inaktif ini merupakan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

‎Berdasarkan regulasi tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur, atau metode lain yang memenuhi kriteria musnah total sehingga tidak dapat disalahgunakan.

‎Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda DPK Luwu Timur, Rakhmidani, memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif yang diambil oleh Satpol PP.

‎Ia berharap aksi nyata ini dapat menjadi stimulus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

‎”Pemusnahan ini dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi, baik isi maupun bentuk fisiknya. Karena pentingnya kegiatan ini dalam manajemen birokrasi, kami berharap seluruh OPD dapat melaksanakan hal yang sama agar penataan dan tata kelola arsip daerah menjadi jauh lebih baik dan tidak menumpuk,” pesan Rakhmidani. (ikp-humas/kominfo-sp/LRP)

You cannot copy content of this page