banner 720x90

RUSAKNYA BANTARAN SUNGAI KALAENA, LEGALITAS AKTIVITAS TAMBANG GALIAN BATUAN (TGC) PT.STAR MITRA SULAWESI (SMS) DIPERTANYAKAN.

Luwurayapos.com

Luwu Timur-Mangkutana, Tambang galian batuan (TGC) adalah kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya mineral batuan maupun Pasir. DAS Kalaena merupakan Wilayah Sungai yang sangat besar potensi pengelolaan Material yang ada di aliran sungai.

Sabtu 04 Januari 2025 Anggota Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Larona (TKPSDA BBWS POMPENGAN LARONA), Muttafik Siddik menyoroti keberadaan aktivitas galian tambang batuan (TGC) yang beroperasi di DAS Sungai Kalaena, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur oleh Perusahaan PT.Star Mitra Sulawesi (PT.SMS), sorotan keras yang disampaikan lewat Rilis yang dikirim ke redaksi Luwurayapos (5/01/2025).

” Peninjauan lokasi kegiatan Galian Tambang C disungai Kalaena Dusun Tongkomaino, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, atas penyampaian Masyarakat sekitar lokasi kegiatan, keresahan Masyarakat petani (kebun) semakin tergerusnya Bantaran Sungai yang semakin dekat dari Perkebunan bahkan sudah ada kebun yang longsor, bukan hanya itu kata Utta Siddik lewat Rilisnya, pusat kegiatan galian tambang batuan jaraknya dengan beberapa Fasilitas umum Seperti Bangunan Sekolah, Pustu  Bangunan Bendung Irigasi Kalaena dan Pemukiman Warga sekitar bantaran Sungai Kalaena, cukup dekat.

Olehnya itu diminta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Evaluasi aktivitas galian tambang batuan yang berada di Wilayah Sungai Kalaena, maupun Sungai Sungai lainnya yang notabene kewenangan BBWS POMPENGAN JENEBERANG, serta maraknya kegiatan tambang galian yang tidak memiliki IUP (PETI).

Perusahaan yang mengelola Tambang C di Wilayah Sungai Kalaena harus bertanggung jawab atas kerusakan Lingkungan dan rusaknya bantaran sungai, hingga pemindahan aliran sungai, pihak Gabungan Penyelematan Sumber Daya Air Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, segera menindaklanjuti aktivitas galian tambang batuan PT.SMS, jelas Utta Siddik diakhir Rilisnya.

Sementara saat Tim Luwurayapos ke lokasi (5/1/2025) menemui Kepala Plant (Habib) PT.SMS di Desa Kasintuwu yang bersangkutan tidak ada di Site

“Pak Habib masih di Parepare” kata salah seorang karyawan.

“AW” salah satu warga yang terdampak pada Luwurayapos dengan perasaan sedih mengungkapkan ” seharusnya kegiatan tambang galian ini pemerintah hentikan, kasihan perkebunan kami sudah longsor akibat galian tambang, sepertinya aliran sungai di pindahkan sehingga lahan perkebunan kami semakin berkurang, tuturnya.

Masalah-masalah yang dialami DAS di Indonesia, termasuk Daerah aliran sungai yang ada di Luwu Timur akibat kegiatan Tambang galian Batuan (TGC)

  1. Banjir.
  2. Produktivitas tanah menurun.
  3. Pengendapan lumpur pada waduk.
  4. Saluran irigasi.
  5. Proyek tenaga air.
  6. Penggunaan tanah yang tidak tepat (perladangan berpindah, pertanian lahan kering dan konservasi yang tidak tepat).

Kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023, tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Liputan : Tim lrp

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page