Jakarta, Luwurayapos.com – Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, memimpin audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait tindak lanjut pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 4/12/2025
Audiensi ini menyoroti kondisi 208 tenaga non-ASN yang saat ini belum memenuhi kriteria untuk penerimaan PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Dalam pertemuan tersebut, Rusdi Layong mendapatkan penjelasan langsung dari pihak KemenPAN-RB mengenai peluang dan mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di Luwu Timur. Ia menyampaikan kabar yang cukup menggembirakan bagi tenaga non-ASN yang menunggu kepastian status kepegawaian.
“Alhamdulillah, dari hasil diskusi dan penjelasan bersama pihak KemenPAN-RB, kita mendapatkan kabar yang cukup menggembirakan. Ada sejumlah poin penting yang bisa kita bawa pulang untuk menjawab kegelisahan 208 tenaga non-ASN yang belum terakomodir dalam penerimaan PPPK maupun PPPK paruh waktu,” ujar Rusdi Layong.
Langkah selanjutnya, kata Rusdi, adalah BKPSDM Luwu Timur merumuskan teknis implementasi arahan KemenPAN-RB agar seluruh tenaga non-ASN mendapatkan kepastian dan kejelasan status kepegawaian.
Audiensi ini menegaskan peran aktif DPRD Luwu Timur, khususnya Rusdi Layong, dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan tenaga non-ASN di daerah.
Musdiana/LRP














