Luwu Timur, Luwurayapos.com – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, (11/12/2025)

Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi, referensi kebijakan, dan langkah strategis terkait pemetaan serta penyelesaian status tenaga kontrak/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjelang batas waktu nasional penyelesaian tenaga non-ASN pada tahun 2025.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur (Rusdi Layong) menjelaskan bahwa konsultasi ini penting dilakukan mengingat pemerintah pusat telah menegaskan batas waktu penataan tenaga non-ASN, sehingga pemerintah daerah harus memastikan proses berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
“Kami perlu mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terkait mekanisme penataan tenaga kontrak di daerah lain, termasuk best practice yang dapat diadaptasi di Luwu Timur. Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya kami memastikan bahwa penyelesaian status tenaga non-ASN berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Dalam agenda konsultasi tersebut, Komisi I membahas sejumlah aspek, antara lain:
Pemetaan kebutuhan tenaga ASN dan non-ASN di OPD,
Skema penyelesaian tenaga kontrak sesuai regulasi nasional terbaru,
Proses verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN,
Kebijakan daerah untuk menghindari rekruitmen baru tenaga non-ASN menjelang deadline 2025,
Serta proyeksi dampak kebijakan penataan terhadap pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berupaya memastikan bahwa proses transisi menuju penataan penuh ASN sesuai ketentuan nasional dapat berjalan secara terencana, adil, dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
“Harapan kami, hasil konsultasi ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah-langkah yang lebih tepat dan terukur. Penataan tenaga kontrak harus mengutamakan kepastian hukum, kejelasan status, serta tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Komisi I DPRD Luwu Timur berkomitmen untuk terus mengawal proses penataan tenaga non-ASN agar sesuai dengan regulasi pemerintah pusat serta memperhatikan kepentingan para tenaga kontrak yang telah mengabdi selama ini.
Musdiana/LRP














