Luwu Timur, Luwurayapos.com – Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur menanggapi isu adanya oknum wartawan yang mengatasnamakan Bupati Luwu Timur dalam melakukan tagihan atau permintaan pungutan di instansi pemerintah maupun sekolah.
Ia menyatakan bahwa tindakan semacam itu sangat meresahkan dan tidak dapat dibenarkan, karena dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan pejabat, guru, dan masyarakat. Menurutnya, penggunaan nama pejabat publik untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran etika dan hukum.
“Jika ada oknum yang melakukan hal ini, kami mendorong agar segera ditindak secara tegas demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya kepada Media Online Luwurayapos 19/12/2025
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur juga menekankan pentingnya kerja sama antara instansi pemerintah dan media dalam menyebarkan informasi yang positif, edukatif, dan mendukung transparansi, sehingga kegiatan pendidikan dan pemerintahan dapat berjalan lancar tanpa adanya intimidasi atau praktik penipuan.
Musdiana/LRP














