Luwu Timur, Luwurayapos.com – Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, menanggapi isu oknum wartawan yang mengatasnamakan Bupati Luwu Timur untuk melakukan permintaan atau tagihan di instansi pemerintah maupun sekolah.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat meresahkan dan tidak dapat dibenarkan, karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan pejabat, guru, dan masyarakat. Menurut Rusdi, penyalahgunaan nama pejabat publik untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran etika dan hukum.
“Jika terbukti ada oknum yang melakukan hal ini, saya berharap pihak berwenang segera bertindak tegas demi menjaga integritas pemerintah dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya kepada media Online Luwurayapos 19/12/2025
Selain itu, Rusdi Layong menekankan pentingnya kerja sama yang konstruktif antara pemerintah dan media, agar informasi yang disebarkan bersifat edukatif, mendukung transparansi, dan membantu kelancaran proses pendidikan serta pemerintahan di daerah.
Musdiana/LRP














