Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Sekretariat Daerah mengumumkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan kini telah tersedia di seluruh Kantor Camat se-Kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendekatkan jangkauan layanan serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 400.12/029/Disdukcapil tertanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Luwu Timur. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah ditempatkan di seluruh Kantor Camat, kecuali Kecamatan Malili yang pelayanannya tetap dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur.
Adapun layanan administrasi kependudukan yang kini dapat diakses masyarakat di Kantor Camat meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), baik cetak baru, perubahan data, maupun penggantian KK rusak atau hilang; pelayanan perpindahan penduduk, baik pindah datang maupun pindah keluar antar desa, kecamatan, kabupaten hingga antar provinsi; pelayanan perpindahan penduduk secara online bagi warga yang pindah dari luar Kabupaten Luwu Timur; aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD); serta perekaman foto dan sidik jari KTP Elektronik (KTP-el) bagi pemohon pemula.
Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur meminta para camat untuk meneruskan informasi ini kepada para kepala desa agar masyarakat dapat segera memanfaatkan layanan Dukcapil di Kantor Camat masing-masing dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Menanggapi kebijakan tersebut, Camat Tomoni kepada Luwurayapos menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya petugas Dukcapil di Kantor Camat, masyarakat Mangkutana kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Malili untuk mengurus administrasi kependudukan. Ini tentu sangat membantu warga, baik dari sisi waktu maupun biaya,” ujarnya 20/1/2026
Ia juga mengimbau seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Kecamatan Mangkutana agar segera menyosialisasikan layanan ini kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Dukcapil ini dengan sebaik-baiknya serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Perlu kami tegaskan bahwa seluruh layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan hadirnya pelayanan Dukcapil di tingkat kecamatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten.
Musdiana/LRP














