Luwu Timur, Luwurayapos.com – Bertepatan dengan 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Kamis (19/2/2026), Sarkawi Hamid bersama rekan-rekan anggota Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Sarkawi mengatakan, Ranperda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis sebagai penopang ketahanan pangan daerah, sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Menurutnya, sektor tanaman pangan merupakan penyumbang kontribusi terbesar kedua terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Luwu Timur setelah sektor pertambangan. Bahkan saat ini, PDRB Kabupaten Luwu Timur tercatat sebagai yang tertinggi di tingkat kabupaten se-Provinsi Sulawesi Selatan.

Di samping itu, keberadaan Perda CPPD menjadi bentuk kewaspadaan serta langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan, khususnya menghadapi potensi bencana alam yang dapat berdampak pada ketersediaan dan distribusi pangan di daerah.
“Semoga kerja-kerja legislasi ini dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tutupnya.
Musdiana/LRP














