Luwu Timur, LuwurayaPos.com — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan konsultasi ke Kantor Regional IV BKN Makassar guna membahas penyesuaian prosedur pengangkatan kepala sekolah sesuai dengan kebijakan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) 10/3/2026
Melalui konsultasi ini, DPRD Luwu Timur ingin memperoleh penjelasan dan masukan dari pihak BKN terkait mekanisme pengangkatan kepala sekolah yang selaras dengan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Sistem merit sendiri menekankan pada prinsip profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, serta kinerja dalam proses pengangkatan jabatan.

Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte, S.E, menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pengangkatan kepala sekolah di daerah berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Diharapkan melalui konsultasi tersebut, pemerintah daerah dan DPRD dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sehingga kebijakan terkait pengangkatan kepala sekolah dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip sistem merit ASN.
Sementara itu, pihak DPRD juga menyiapkan kontak person dalam kegiatan ini, yaitu Ashuri Arifin, untuk memudahkan koordinasi selama pelaksanaan konsultasi berlangsung.
Musdiana/LRP














