Luwu Timur, Luwurayapos.com – Menindaklanjuti penyampaian Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam yang menegaskan bahwa tidak ada sistem sewa-menyewa di area pasar, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur melalui staf pengawas melakukan pendataan di Pasar Sumber Makmur, Kecamatan Kalaena kabupaten Luwu Timur 16/3/2026
Kegiatan pendataan tersebut dipimpin oleh staf pengawas Koperindag, Erywanto, didampingi oleh UPTD Pasar Ridwan Harun. Mereka turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan terhadap kios dan los yang diduga berkaitan dengan praktik sewa-menyewa.
Erywanto kepada Luwurayapos menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, khususnya terkait penggunaan kios dan los oleh para pedagang.
“Kami melakukan pendataan terkait kios dan los yang dipersewakan. Dari hasil sementara di lapangan, kami mendapati ada pedagang yang membayar biaya kebersihan atau sampah berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per bulan,” ujar Erywanto.
Menurutnya, pendataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan pasar sekaligus menindaklanjuti arahan Bupati Irwan Bachri Syam agar tidak ada praktik sewa-menyewa yang merugikan pedagang maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, pihak UPTD pasar bersama tim pengawas juga terus mengumpulkan data serta keterangan dari para pedagang untuk mengetahui secara pasti mekanisme yang selama ini berjalan di Pasar Sumber Makmur.
Hasil pendataan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai bahan evaluasi dalam penataan dan pengelolaan pasar ke depan.
Musdiana/LRP














