Luwu Timur, Luwurayapos.com – Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di lingkungan SMP Negeri 1 Tomoni Timur akhirnya ditelusuri langsung oleh Tim Luwurayapos guna memastikan kebenaran informasi di lapangan, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Kepala Sekolah, Arif, yang baru menjabat sekitar satu bulan, telah menggelar pertemuan bersama para pengelola kantin pada 31 Maret 2026. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan aturan serta upaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kantin sekolah.
Dalam pertemuan itu, kepala sekolah menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya pengelolaan dana kantin yang selama ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak luar. Selain itu, para pengelola kantin diwajibkan menjaga kebersihan area masing-masing, termasuk mengelola dan membawa pulang sampah dari aktivitas kantin.
Sekolah juga menetapkan aturan bahwa siswa tidak diperbolehkan membawa makanan atau belanjaan ke dalam kelas, guna menjaga kebersihan serta ketertiban proses belajar mengajar. Untuk mendukung kelancaran aktivitas, pihak sekolah turut membuka akses pintu belakang sebagai jalur tambahan di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Tim Luwurayapos juga meninjau langsung dokumen perjanjian kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak luar. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kontrak pengelolaan kantin telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2029.
Meski demikian, Arif menegaskan komitmennya untuk meninjau ulang perjanjian tersebut. Bahkan, di hadapan para pengelola kantin, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah pemutusan kerja sama sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada.
“Saya selaku kepala sekolah baru berusaha untuk tidak membebani pihak kantin agar mereka tidak lagi memikirkan pembayaran iuran yang terbilang tinggi, yakni sekitar Rp350 ribu per bulan,” ujarnya.

Pada pertemuan lanjutan yang digelar hari ini, pihak pengelola usaha kantin menyepakati akan melakukan peninjauan internal. Hasilnya kemudian akan diserahkan kepada pihak sekolah untuk dimanfaatkan sebagai wadah kreativitas siswa, yakni dengan rencana menjadikan area tersebut sebagai sekretariat organisasi siswa.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan berkeadilan, sekaligus menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pungli di lingkungan sekolah.
Musdiana/LRP













