Luwu Timur, Luwurayapos.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran LPG tabung 3 kilogram di wilayah Kecamatan Wotu.
Diduga Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pangkalan milik Sahamudding yang berlokasi di Dusun Buapol Desa Kalaena kecamatan Wotu kabupaten Luwu Timur, Berdasarkan laporan masyarakat, pangkalan tersebut menjual LPG 3 kg dengan harga mencapai Rp25.000 per tabung, yang dinilai melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdagkop UKMP Luwu Timur secara resmi menyurati agen penyalur, yakni PT Harindo Gas Utama, untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang bersangkutan.
Dalam surat bernomor 500.2/244/Disdagkop-UKMP tertanggal 27 April 2026, disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pengurangan kuota distribusi LPG sebesar 50 persen atau masuk dalam kategori Step II.
Kepala Disdagkop UKMP Luwu Timur, Senfry Oktovianus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan LPG bersubsidi di atas ketentuan.
“LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan. Karena itu, kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya kepada Tim Liputan Luwurayapos 27/4/2026
Ia juga mengingatkan seluruh pangkalan agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka sanksi akan ditingkatkan hingga pemutusan hubungan usaha. Kami berharap ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pangkalan LPG di Luwu Timur,” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga serta memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat.
Pemerintah berharap seluruh pangkalan LPG dapat mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait harga jual, guna melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang merugikan.
Musdiana/LRP














