Luwu Timur , Luwurayapos.com – Pemerintah Desa Lakawali menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan pemerintah daerah kepada para pedagang dan pembeli di area Pasar Lakawali, Kecamatan Malili kabupaten Luwu Timur Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lakawali, didampingi Kasi Pemerintahan serta anggota Linmas.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara pemerintah desa dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM terkait pengelolaan pasar, khususnya dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan pasar.
Dalam kegiatan itu, pemerintah desa menyampaikan isi Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah. Melalui kebijakan ini, pedagang tidak lagi dibebankan iuran dalam aktivitas jual beli di pasar.
Kepala Desa Lakawali Muhammad Yamin SH, menegaskan bahwa meskipun iuran telah dibebaskan, tanggung jawab menjaga kebersihan tetap menjadi kewajiban bersama antara pedagang dan masyarakat.
“Kebersihan pasar adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan tidak adanya lagi iuran, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan tetap bersih,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh pedagang dan pengunjung pasar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta menjaga ketertiban demi menciptakan suasana pasar yang nyaman dan sehat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Musdiana/LRP














