Luwu Timur, Luwurayapos.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Luwu Timur tentang pembatasan jam malam bagi pelajar, Pemerintah Desa Solo kecamatan Angkona kabupaten Luwu Timur bersama Linmas melaksanakan peningkatan patroli malam di wilayah desa.
Dalam edaran tersebut, pelajar diimbau untuk tidak berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA, kecuali untuk keperluan penting dan wajib didampingi orang tua.
Kepala Desa Solo, SISWADI, S.Ag., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi generasi muda dari berbagai potensi kerawanan sosial, seperti pergaulan bebas, kenakalan remaja, balap liar, hingga tindak kriminalitas lainnya.
“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak agar tidak berada di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Ini demi keamanan dan masa depan generasi muda kita,” ujarnya 18/5/2026
Sebagai langkah preventif, Pemdes Solo bersama Linmas akan secara rutin melakukan patroli malam guna memastikan situasi desa tetap aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah desa juga mengimbau para pemuda agar tidak berkegiatan hingga larut malam yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan Desa Solo yang lebih aman, nyaman, dan tertib serta mampu mendukung tumbuh kembang generasi muda yang lebih baik.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Desa Solo yang aman, nyaman, dan bermartabat,” tutup Kepala Desa Solo.
Musdiana/LRP













