banner 720x90

Timbangan Belum Tera Ulang Masih Digunakan Saat Pembelian Gabah di Tomoni Timur

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Tim Liputan Luwurayapos menemukan penggunaan timbangan yang belum memiliki tanda tera ulang dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur dalam aktivitas pembelian gabah di Kecamatan Tomoni Timur, Minggu malam (31/5/2026).

Temuan tersebut terjadi di tengah musim panen padi yang saat ini mulai berlangsung di sejumlah wilayah Tomoni Timur. Saat melakukan pemantauan di lokasi pembelian gabah, tim menemukan sebuah timbangan duduk yang digunakan untuk menimbang hasil panen petani tanpa terlihat adanya label atau tanda tera ulang dari Disdagkop UKM.

Padahal, tera ulang merupakan proses pengujian alat ukur untuk memastikan tingkat akurasi timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Keberadaan tanda tera menjadi bukti bahwa alat ukur tersebut telah diperiksa dan dinyatakan layak digunakan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pemuat padi yang menggunakan timbangan tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik timbangan yang digunakan. Ia juga tidak dapat menunjukkan tanda tera maupun memberikan informasi terkait status tera ulang alat timbang tersebut.

Atas temuan itu, Tim Liputan Luwurayapos telah menyampaikan informasi kepada Camat Tomoni Timur, Yulius, agar dapat diteruskan kepada instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan peninjauan di lapangan.

Masyarakat berharap seluruh pelaku usaha pembelian gabah mematuhi ketentuan penggunaan alat ukur yang telah ditera ulang oleh Disdagkop UKM Kabupaten Luwu Timur. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan petani serta menjamin keadilan dalam setiap transaksi jual beli gabah selama musim panen berlangsung.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page