banner 720x90

Pelayanan Adminduk di Kecamatan Burau Dijadwal Ulang ke 3 Agustus 2026

Luwu Timur , Luwurayapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur mengumumkan perubahan jadwal Pelayanan Langsung Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kecamatan Burau.

Pelayanan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, diubah menjadi Senin, 3 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA di Aula Kecamatan Burau.

Perubahan jadwal tersebut dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi KISAK (Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) yang diselenggarakan bekerja sama dengan TP-PKK Kabupaten Luwu Timur.

Masyarakat yang berencana mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, akta pencatatan sipil, maupun layanan administrasi kependudukan lainnya, diimbau untuk menyesuaikan kedatangannya dengan jadwal terbaru tersebut.

Disdukcapil Luwu Timur berharap informasi ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat sehingga pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan lancar pada jadwal yang telah ditetapkan.

Warga Kecamatan Burau diminta mencatat dan mengingat jadwal baru pelayanan adminduk, yakni Senin, 3 Agustus 2026, serta turut menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat sekitar.

Herman/LRP

You cannot copy content of this page