banner 720x90

Mahasiswa Luwu Timur Dukung Penyelesaian Objektif Konflik Laoli, Tekankan Pentingnya Kawasan Industri PSN bagi Masa Depan Daerah

Luwu Timur , Luwurayapos.com – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Luwu Timur menyampaikan sikap terkait polemik pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Mereka menilai penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat serta kepentingan pembangunan daerah.

Ketua IPMA LUTIM, Andika, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun, menurutnya, kritik harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan seolah telah terjadi pelanggaran hukum sebelum ada putusan dari lembaga yang berwenang.

“Kami menghormati semua pendapat, termasuk yang disampaikan organisasi mahasiswa lainnya. Namun, kami juga mengingatkan bahwa negara hukum menghendaki setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini publik,” ujar Andika.

Ia menilai persoalan Laoli merupakan persoalan kompleks yang mempertemukan kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola lahan dengan kewajiban pemerintah menjalankan pembangunan berdasarkan dokumen administrasi pertanahan dan kebijakan nasional.

Menurut Andika, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan yang memiliki dasar hukum. Berdasarkan berbagai keterangan resmi pemerintah, lahan tersebut telah melalui proses administrasi pertanahan, mulai dari Hak Pakai, hibah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, hingga terbitnya Hak Pengelolaan (HPL). Selama dokumen tersebut belum dibatalkan melalui putusan pengadilan atau mekanisme hukum yang sah, pemerintah dinilai memiliki dasar administratif dalam menjalankan kewenangannya.

“Kalau ada pihak yang menilai proses penerbitan HPL tidak tepat, negara sudah menyediakan mekanisme keberatan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun mekanisme hukum lainnya. Itulah jalur yang tepat untuk menguji keabsahan keputusan administrasi pemerintahan,” katanya.

Andika juga menanggapi rekomendasi Komnas HAM yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan masukan penting yang perlu dihormati, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat dan pemulihan penghidupan warga terdampak. Namun, rekomendasi tersebut dipandang sebagai bentuk saran kepada penyelenggara negara dan bukan putusan pengadilan yang secara otomatis membatalkan status hukum suatu hak atas tanah.

Lebih lanjut, ia menilai polemik Laoli tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan pembangunan jangka panjang Kabupaten Luwu Timur. Menurutnya, keberadaan kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki arti penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan memperkuat hilirisasi industri nikel.

“Luwu Timur setiap tahun melahirkan banyak lulusan perguruan tinggi melalui berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk Program Luwu Timur Sarjana. Tantangan berikutnya adalah memastikan lulusan tersebut memiliki ruang untuk bekerja di daerahnya sendiri. Jangan sampai daerah ini hanya menghasilkan pengangguran intelektual karena terbatasnya lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan kawasan industri dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal apabila diiringi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Luwu Timur.

“Yang harus kita kawal bukan hanya investasi masuk, tetapi juga bagaimana investasi itu memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, membuka ruang bagi UMKM, meningkatkan kompetensi masyarakat, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Luwu Timur.”

Menurut Andika, penyelesaian konflik agraria dan pembangunan industri tidak semestinya dipertentangkan, melainkan dipertemukan melalui kebijakan yang adil dan berimbang.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dengan kepentingan pembangunan. Karena itu, kami mendukung langkah-langkah dialog, transparansi, dan pemulihan terhadap masyarakat terdampak tanpa menghambat pembangunan yang telah menjadi bagian dari agenda strategis nasional,” katanya.

Mahasiswa juga mendorong agar setiap persoalan terkait riwayat penerbitan HPL, proses hibah lahan, dokumen pertanahan, maupun penanganan dampak sosial dikaji secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur administrasi ataupun penyalahgunaan kewenangan, mereka menilai hal tersebut harus diuji melalui jalur hukum demi memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa pelibatan aparat keamanan dalam proses pengamanan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindakan represif karena aparat memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Namun demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat, proses pengawasan internal maupun mekanisme hukum harus dijalankan secara profesional dan transparan.

Menutup pernyataannya, Andika mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, pemerintah, serta kelompok masyarakat terdampak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif.

“Kami percaya Luwu Timur dapat menjadi daerah industri yang maju tanpa mengabaikan keadilan bagi masyarakat. Yang dibutuhkan hari ini bukan saling menyalahkan, melainkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menjaga hak-hak masyarakat, dan memastikan pembangunan benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi generasi Luwu Timur di masa depan,” pungkasnya.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page