LUWU TIMUR — Industrialisasi di Luwu Timur terus berkembang. Namun di tengah besarnya investasi dan aktivitas industri, Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMA LUTIM) mempertanyakan arah pembangunan daerah: apakah pertumbuhan industri benar-benar berjalan seiring dengan perlindungan sumber kehidupan masyarakat?
Bagi PP IPMA LUTIM, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari angka investasi, produksi, dan pertumbuhan ekonomi. Ada hal yang jauh lebih mendasar: air.
Air adalah kebutuhan dasar masyarakat. Air menopang pertanian, menjadi bagian dari ekosistem perairan, dan menjadi sumber penghidupan nelayan.
Karena itu, ketika aktivitas industri berkembang, kualitas dan keberlanjutan sumber daya air harus menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai kita menghitung berapa banyak keuntungan yang dihasilkan industri, tetapi lupa menghitung berapa besar risiko ekologis yang mungkin ditanggung masyarakat,” tegas PP IPMA LUTIM.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Artinya, menurut PP IPMA LUTIM, industrialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Prinsip tersebut juga telah diterjemahkan dalam berbagai kebijakan daerah, termasuk Perda Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Jika aturan sudah ada, sejauh mana pelaksanaannya benar-benar dirasakan masyarakat?
PP IPMA LUTIM menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, terutama ketika masyarakat nelayan menghadapi kekhawatiran mengenai kondisi perairan dan perubahan hasil tangkapan.
Berbagai penelitian akademik menunjukkan bahwa kualitas perairan memiliki hubungan dengan kondisi ekosistem dan produktivitas perikanan. Namun, PP IPMA LUTIM menegaskan bahwa hubungan sebab-akibat antara aktivitas industri tertentu dan penurunan hasil tangkapan di Luwu Timur harus dibuktikan melalui penelitian dan data lokal, bukan sekadar asumsi.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada klaim bahwa kegiatan industri telah memenuhi aturan.
“Kalau air dikatakan aman, tunjukkan datanya. Kalau lingkungan dikatakan terjaga, buka hasil pemantauannya. Kalau hasil tangkapan nelayan berubah, teliti penyebabnya. Masyarakat berhak mengetahui fakta tentang lingkungan tempat mereka hidup,” tegasnya.
Menurut PP IPMA LUTIM, pemerintah juga harus berani mengukur keberhasilan pembangunan dengan indikator yang lebih luas. Bukan hanya berapa banyak investasi yang masuk, tetapi juga bagaimana kondisi petani, nelayan, kualitas air, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan.
Sebab, pembangunan yang hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi tetapi meninggalkan kerusakan ekologis akan menciptakan persoalan baru bagi generasi mendatang.
“Kami tidak anti-industri. Tetapi kami menolak jika masyarakat harus menjadi pihak yang membayar biaya ekologis dari sebuah pembangunan yang manfaatnya belum tentu mereka rasakan secara adil,” lanjut PP IPMA LUTIM.
PP IPMA LUTIM kemudian mendorong sedikitnya empat langkah: audit dan pemantauan kualitas air secara independen, keterbukaan data lingkungan, pendataan perubahan hasil tangkapan nelayan, serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi memengaruhi lingkungan.
Luwu Timur, menurut PP IPMA LUTIM, tidak boleh hanya menjadi daerah yang kaya karena apa yang dapat diambil dari dalam tanah.
Kekayaan Luwu Timur juga ada di sawah, sungai, pesisir, laut, petani, dan nelayannya.
Jika industri tumbuh tetapi air terancam, maka pembangunan harus dievaluasi.
Jika investasi meningkat tetapi nelayan kehilangan ruang penghidupan, maka pemerintah harus hadir.
Dan jika pertumbuhan ekonomi mengorbankan sumber kehidupan masyarakat, maka kita perlu bertanya kembali:
Untuk siapa sebenarnya pembangunan itu dilakukan?
“Luwu Timur membutuhkan industri yang maju, tetapi juga membutuhkan air yang terjaga, pertanian yang kuat, laut yang sehat, dan nelayan yang sejahtera. Sebab pembangunan yang sesungguhnya bukan hanya tentang apa yang kita hasilkan hari ini, tetapi tentang apa yang masih bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” tutup PP IPMA LUTIM.
Air adalah kehidupan.
Industri adalah bagian dari pembangunan.
Tetapi rakyat dan lingkungan bukan harga yang boleh dikorbankan.













