Luwu Timur, Luwurayapos.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat evaluasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan surat rekomendasi khusus untuk angkutan danau, Kamis (27/8/2026).
Rapat berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Dagkop-UKMP Luwu Timur, dengan membahas mekanisme penyaluran BBM bagi angkutan danau serta langkah penanganan antrean BBM di sejumlah SPBU.
Kepala Dinas Dagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktovianus, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, pelayanan terhadap angkutan danau yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan akan dilakukan secara bertahap.
“Ada 13 kapal angkutan danau yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Ini akan dilayani secara bertahap, tiga di antaranya akan dilayani di SPBU Towuti,” jelas Senfry.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan pelayanan BBM bagi angkutan danau. Secara bertahap, pelayanan rekomendasi yang selama ini berasal dari Kecamatan Towuti di SPBU Sorowako akan dikurangi.
“Sehingga nanti tahun depan kita akan kurangi, sampai nantinya suatu saat tidak ada lagi yang melayani rekomendasi yang berasal dari Kecamatan Towuti di SPBU Sorowako,” ujarnya.
Usulkan Tambahan Kuota Solar
Untuk mendukung kebutuhan operasional angkutan danau, Dinas Dagkop-UKMP Luwu Timur juga akan mengusulkan kepada pihak Pertamina agar memberikan tambahan kuota solar bagi SPBU yang melayani angkutan danau di Kecamatan Towuti.
Menurut Senfry, tambahan kuota tersebut diperlukan mengingat adanya kebutuhan khusus untuk pelayanan angkutan danau di wilayah Towuti.
“Kita akan mengusulkan ke pihak Pertamina untuk memberikan tambahan kuota solar bagi SPBU, mengingat layanannya untuk melayani angkutan danau Towuti,” katanya.
Dengan adanya tambahan kuota, diharapkan pelayanan BBM bagi angkutan danau dapat lebih tertata dan tidak mengganggu pelayanan BBM bagi masyarakat umum.
Tegaskan Pembatasan Pertalite
Selain membahas BBM untuk angkutan danau, rapat juga mengevaluasi kondisi antrean kendaraan di SPBU, khususnya pada penyaluran Pertalite.
Senfry kembali menegaskan surat dari Dinas Dagkop-UKMP terkait pembatasan pembelian Pertalite sebagai langkah sementara untuk menyikapi panjangnya antrean.
“Untuk motor hanya maksimal 5 liter per hari, kemudian untuk kendaraan roda empat maksimal Rp400 ribu per hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut untuk sementara diberlakukan sebagai upaya menjaga ketersediaan BBM dan mengurai antrean di SPBU.
“Ini untuk sementara, sekadar informasi dari hasil rapat kami hari ini,” tutup Senfry.
Musdiana/LRP













