banner 720x90

Pengisian Pertalite Kembali Dibatasi di SPBU Pancakarsa, Roda 4 Maksimal 30 Liter dan Roda 2 5 Liter

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali dibatasi di SPBU Pancakarsa, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembatasan pengisian diberlakukan dengan ketentuan kendaraan roda empat maksimal 30 liter, sementara kendaraan roda dua maksimal 5 liter.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, membenarkan adanya pembatasan tersebut.

“Pembatasan pengisian Pertalite untuk sementara diberlakukan, yakni roda empat 30 liter dan roda dua 5 liter,” ujar Senfry.

Pembatasan ini diterapkan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM bersubsidi serta antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan Pertalite dan memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati lebih banyak masyarakat.

Masyarakat pengguna kendaraan diimbau tetap tertib selama proses antrean dan tidak meninggalkan kendaraan begitu saja apabila dapat mengganggu arus lalu lintas maupun pengguna jalan lainnya.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page