Luwu Timur , Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bagi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kepala Urusan (Kaur) Umum, dan Kepala Dusun.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Makassar pada 12 hingga 18 September 2026, dengan total 375 peserta yang berasal dari aparatur pemerintah desa di Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), peserta dibagi dalam tiga kelompok. Sebanyak 125 Kasi Pemerintahan mengikuti pelatihan pada 12–14 September 2026, kemudian 125 Kaur Umum pada 14–16 September 2026, serta 125 Kepala Dusun/Kepala Wilayah pada 16–18 September 2026.
Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kasi Pemerintahan akan mendapatkan penguatan terkait tata kelola administrasi pemerintahan, pertanahan, ketenteraman dan ketertiban, keagrariaan serta penyusunan produk hukum desa.
Sementara Kaur Umum diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dalam tata kearsipan, administrasi inventaris dan aset desa serta pengelolaan pelayanan umum di kantor desa.
Adapun Kepala Dusun akan dibekali kemampuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat kewilayahan, termasuk komunikasi publik, pemetaan potensi wilayah serta penyelesaian konflik kemasyarakatan.
Metode pelatihan menggunakan pendekatan Adult Learning (Andragogi) yang berpusat pada peserta. Materi diberikan melalui ceramah interaktif, studi kasus dan diskusi kelompok, praktik atau simulasi mandiri, serta evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut.
Pemateri dan narasumber berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta pemateri dari tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, dengan materi yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing peserta.
Dari kegiatan tersebut diharapkan terjadi peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap tugas dan tanggung jawabnya, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan desa yang lebih cepat, tertib, efektif dan responsif.
Anggaran Bersumber dari APBD
Berdasarkan KAK, biaya penyelenggaraan tiga pelatihan tersebut sebesar Rp222.470.000 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026, melalui DPMD Kabupaten Luwu Timur.
Dalam KAK tersebut tidak tercantum adanya kontribusi lain dari pemerintah desa maupun peserta, termasuk kontribusi sebesar Rp7 juta per desa. Dengan demikian, informasi mengenai adanya pungutan atau kontribusi tambahan tersebut tidak memiliki dasar dalam KAK yang menjadi acuan pemberitaan ini.
Adapun fasilitas yang disiapkan dalam kegiatan meliputi modul atau training kit, penginapan peserta dan panitia, konsumsi selama pelaksanaan kegiatan, serta aula tempat pelatihan.
Melalui pelatihan ini, aparatur desa diharapkan tidak hanya memahami regulasi dan tugas pokok masing-masing, tetapi juga mampu menerapkannya secara langsung setelah kembali melaksanakan tugas di desa.
Dengan demikian, peningkatan kapasitas aparatur diharapkan berujung pada perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
Musdiana/LRP













