banner 720x90

Pemkab Luwu Timur Berlakukan Ganjil-Genap BBM Bersubsidi Mulai 10 September

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 10 hingga 30 September 2026 sebagai salah satu langkah pemerintah dalam mengurangi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi (plat) ganjil hanya akan dilayani pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat nomor genap akan dilayani pada tanggal genap.

Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Dengan penerapan sistem ganjil-genap ini, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, merata, dan tepat sasaran sekaligus mengurangi kepadatan serta waktu antrean masyarakat di SPBU.

Masyarakat pengguna kendaraan diimbau untuk memperhatikan kesesuaian angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dengan tanggal pengisian BBM agar pelayanan di SPBU dapat berjalan lancar.

Kebijakan ini akan berlaku selama periode 10–30 September 2026, sesuai pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page