Luwu Timur, Luwurayapos.com – Sistem pengaturan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai diberlakukan di SPBU Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).
Penerapan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perindustrian (Disdagkop-UKMP) bersama Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi untuk mengurai antrean panjang di SPBU.
Kepala Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat yang melintas maupun masyarakat yang membutuhkan BBM.
“Kita tidak batasi para pelintas, tetapi pastikan kurangi kendaraan pelangsir agar tidak antrean panjang,” ujar Senfry 10/9/2026
Menurutnya, pengaturan ganjil-genap ditujukan untuk mengurangi potensi pengisian berulang dan aktivitas kendaraan pelangsir, sehingga distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib.
Sebelum diterapkan di SPBU Pancakarsa, Satgas juga telah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat di sejumlah SPBU, termasuk SPBU Malili dan SPBU Ussu.
Tanggapan Masyarakat
Rencana penerapan sistem ganjil-genap di SPBU Pancakarsa mendapat perhatian dari masyarakat pengguna BBM. Sebagian masyarakat berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi panjangnya antrean dan membuat proses pengisian BBM lebih tertib.
Masyarakat juga berharap penerapan di lapangan dilakukan secara konsisten dan adil, sehingga tidak ada kendaraan yang mendapatkan perlakuan khusus di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, masyarakat meminta agar sosialisasi terus dilakukan, terutama kepada pengguna kendaraan yang belum mengetahui secara jelas mekanisme ganjil-genap tersebut.
“Kalau tujuannya untuk mengurangi antrean dan mencegah pengisian berulang, tentu kami berharap pelaksanaannya benar-benar tertib dan berlaku untuk semua,” demikian harapan yang disampaikan masyarakat pengguna SPBU.
Dengan mulai berlakunya aturan tersebut pada 11 September 2026, masyarakat yang hendak mengisi BBM bersubsidi di SPBU Pancakarsa diimbau memperhatikan ketentuan ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan antrean yang lebih tertib, mengurangi pengisian berulang, dan memastikan BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat yang membutuhkan.
Musdiana/LRP













