banner 720x90

Polsek Mangkutana Ingatkan Petani, Penggunaan Listrik untuk Basmi Hama Tikus Bisa Berujung Konsekuensi Hukum

Luwu Timur , Luwurayapos.com – Polsek Mangkutana melalui Kanit Reskrim IPDA Kasman, S.H., memberikan sosialisasi mengenai dampak hukum penggunaan aliran listrik untuk mengendalikan hama tikus pada tanaman padi.

Sosialisasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur di Gedung Pertemuan Kecamatan Kalaena, Selasa (22/9/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti pemerintah kecamatan dan desa, penyuluh pertanian, Bhabinkamtibmas, kelompok tani serta sejumlah unsur terkait tersebut, IPDA Kasman memberikan materi khusus mengenai dampak hukum dari tindakan yang melawan hukum, khususnya penggunaan aliran listrik untuk mengendalikan hama tikus.

IPDA Kasman mengingatkan masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan aliran listrik di area persawahan sebagai perangkap hama. Cara tersebut dinilai memiliki risiko serius karena dapat membahayakan keselamatan orang lain yang beraktivitas di sekitar persawahan.

Menurutnya, upaya mengendalikan hama tikus tetap harus memperhatikan keselamatan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai upaya melindungi tanaman justru menimbulkan korban maupun persoalan hukum.

“Pengendalian hama harus dilakukan dengan cara yang aman. Jangan sampai penggunaan aliran listrik di persawahan justru membahayakan orang lain dan berujung pada persoalan hukum,” pesan IPDA Kasman dalam pemaparannya.

Selain unsur kepolisian, kegiatan tersebut juga menghadirkan pemateri dari UPT BPTPH Provinsi Sulawesi Selatan dan PLN ULP Tomoni. Manager PLN ULP Tomoni turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan aliran listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Melalui sosialisasi tersebut, Polsek Mangkutana mendorong masyarakat, khususnya petani, agar lebih memahami risiko hukum dan keselamatan dalam penggunaan listrik di area pertanian serta memilih metode pengendalian hama yang aman dan tidak membahayakan orang lain.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page