banner 720x90

Aturan BBM Ganjil-Genap di Luwu Timur Diperpanjang hingga 31 Desember 2026

Luwu Timur , Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperpanjang pemberlakuan sistem pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan nomor pelat kendaraan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 500.2/673/DISDAGKOP-UKMP tentang Perpanjangan Penjualan BBM Berdasarkan Nomor Ganjil-Genap.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dengan nomor pelat ganjil dapat melakukan pengisian BBM pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap dapat melakukan pengisian pada tanggal genap.

Ketentuan tersebut diperpanjang dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka menjaga stabilitas pengisian BBM, memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, serta mengurangi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Meski demikian, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan terhadap kendaraan tertentu yang memiliki fungsi pelayanan umum.

Adapun kendaraan yang dikecualikan meliputi bus angkutan umum, bus sekolah, angkutan sampah, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pelayanan listrik (PLN).

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur agar ketentuan tersebut dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dalam pelayanan pengisian BBM.

Dengan diperpanjangnya kebijakan ini, masyarakat pengguna BBM diimbau untuk memperhatikan kesesuaian nomor pelat kendaraan dengan tanggal pengisian sebelum menuju SPBU.

Masyarakat juga diharapkan mengikuti ketentuan dan tata tertib yang berlaku agar pelayanan pengisian BBM dapat berlangsung tertib serta antrean panjang dapat diminimalkan.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page