Luwu Timur , Luwurayapos.com — Kepolisian Resor Luwu Timur menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/146/IX/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2026.
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 09.55 WITA. Pelapor yang berada di rumahnya mengaku didatangi seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami tindakan yang diduga mengarah pada perbuatan cabul. Laporan kemudian diterima pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pelaporan, Ketua Srikandi Kabupaten Luwu Timur, Megawati Santoso, turut mendampingi pelapor sebagai bentuk dukungan dan pendampingan terhadap korban.
Megawati menyampaikan bahwa korban perlu mendapatkan dukungan, perlindungan, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan ruang yang aman untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Kami menyerahkan proses penanganannya kepada pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku,” ujar Megawati.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat menimbulkan stigma atau semakin membebani korban.
“Kita harus bersama-sama memberikan dukungan kepada korban dan tidak menghakimi. Biarkan proses hukum berjalan, sementara hak dan privasi korban tetap kita jaga,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan (lidik). Polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, saksi-saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Musdiana/LRP













