banner 720x90

Kadis Disdagkop-UKMP Imbau Warga Patuhi Aturan BBM Ganjil-Genap

Luwu Timur , Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperpanjang pemberlakuan pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan nomor pelat kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 500.2/673/DISDAGKOP-UKMP tentang Perpanjangan Penjualan BBM Berdasarkan Nomor Ganjil-Genap.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, Kepada Tim Liputan Luwurayapos 1/10/2026 mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut demi mendukung kelancaran pelayanan BBM di SPBU.

Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan nomor pelat ganjil dapat melakukan pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap dapat melakukan pengisian pada tanggal genap.

Menurut Senfry, kepatuhan masyarakat terhadap pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban pelayanan, mengurangi antrean panjang, serta mendukung distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

«“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang telah diberlakukan. Dengan mengikuti aturan ganjil-genap, diharapkan pelayanan BBM dapat berjalan lebih tertib dan antrean panjang dapat dikurangi,” ujar Senfry.»

Ia juga mengingatkan masyarakat agar sebelum menuju SPBU terlebih dahulu memperhatikan nomor pelat kendaraan dan menyesuaikannya dengan tanggal pengisian.

Sementara itu, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang menjalankan pelayanan publik, yakni bus angkutan umum, bus sekolah, angkutan sampah, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pelayanan listrik PLN.

Pengaturan tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2026 dan berlaku bagi SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Senfry berharap pengelola SPBU dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan BBM tetap berjalan tertib, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan, dan distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran,” lanjutnya.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga turut menjaga ketertiban antrean dan mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di masing-masing SPBU.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page