Luwu Timur, Luwurayapos.com – Sebuah media berbasis Luwu Timur, Luwuraya Pos, melalui kuasa hukumnya, Law Office Burhan Baharith, SH & Partners, telah mengirimkan surat somasi kepada seorang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, bernama MSD. Surat bernomor 04/Som/L-O-B&P/X/2026 ini bertanggal 10 Oktober 2025.
Berdasarkan isi surat somasi yang diterima, pihak Luwurayapos.com diduga MSD telah melakukan penagihan dan memungut uang setoran bulanan maupun Dana iklan dari mitra kerja, yang hingga bulan September 2026 belum disetorkan ke perusahaan. Jumlah yang diduga belum disetorkan tercatat kurang lebih Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
”Saudari telah melakukan penagihan dan memungut uang setoran bulanan dan/atau masa iklan yang jumlah keseluruhannya kurang lebih Rp30.000.000 yang belum diserahkan sejak bulan Januari hingga bulan September 2026 yang belum disetorkan pada klien kami selaku pimpinan luwurayapos.com.
Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu kepada MSD hingga di tanggal 15/10/2026 untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan MSD selaku tersomasi tidak menyesaikan pertanggungjawabannya maka pihak LuwurayaPos akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum pidana maupun Perdata.
(Redaksi)
Diduga Gelapkan Dana Tagihan dan dana Iklan berkisar Rp30 Juta, “MUSD” Warga Mangkutana Dikirimi Surat Somasi oleh Media Luwurayapos.com













