Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Luwu Timur untuk dibahas lebih lanjut. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur di Ruang Paripurna DPRD, Malili, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua DPRD, Hj. Harisah Suharjo, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Empat Ranperda yang diserahkan meliputi:
1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Daerah;
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; serta
4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pembentukan maupun perubahan peraturan daerah merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, keempat Ranperda tersebut mencakup aspek penting yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat, mulai dari perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan aset daerah, keselamatan masyarakat, hingga penguatan kapasitas fiskal daerah.
“Keempat Ranperda ini memiliki ruang lingkup yang berbeda, tetapi pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama, yakni memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan Kabupaten Luwu Timur yang berkelanjutan,” jelas Bupati Irwan.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi daerah yang berkualitas membutuhkan keterlibatan dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, pembahasan setiap Ranperda perlu dilakukan secara konstruktif dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang telah terjalin bersama pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, mari kita terus menyatukan pemikiran dan langkah untuk mewujudkan Kabupaten Luwu Timur yang maju dan sejahtera,” tambahnya.
Selain penyerahan empat Ranperda, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta pembentukan panitia khusus (pansus).
Pendapat akhir fraksi disampaikan secara bergantian oleh perwakilan masing-masing fraksi, di antaranya Erni Malape dari Fraksi NasDem, Sarkawi Hamid dari Fraksi GPR, Ambrosius Boroallo dari Fraksi PDIP, Wahidin Wahid dari Fraksi Golkar, serta Nurchalis Azis dari Fraksi PAN.
Melalui rangkaian agenda tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD melanjutkan proses pembahasan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (asn/ikp-humas/kominfo-sp/LRP)













