Luwu Timur, Luwurayapos.com – Perselisihan terkait dugaan penggelapan dana tagihan kontrak dan iklan media online Luwurayapos.com memanas. Pimpinan Luwurayapos.com, Muh. Sidar, resmi melaporkan mantan wartawannya, Musdiana, ke Kepolisian Sektor Mangkutana pada Kamis, 15 Oktober 2026, menyusul pengiriman surat somasi sebelumnya.
Sebelumnya, surat peringatan resmi dikirim melalui kuasa hukum Law Office Burhan, SH, bertanggal 10 Oktober 2026, dengan perihal Somasi/Legal Warning atas dugaan penggelapan dalam hubungan kerja merujuk pada Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Surat tersebut meminta penyelesaian pengembalian dana dalam batas waktu tertentu sebelum ditempuh jalur hukum. Namun, upaya damai tersebut belum membuahkan hasil, sehingga pihak pimpinan memutuskan melanjutkan ke jalur hukum dengan menyerahkan laporan bernomor STPLP/221/X/2026/SULSEL/RES.LUTIM/SEK.M.TANA ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, pihak Luwurayapos.com menduga Musdiana melakukan penggelapan dana tagihan kontrak bulanan serta tagihan iklan media online. Saat kejadian, Musdiana masih menjabat sebagai wartawan Luwurayapos.com. Pihak pimpinan telah memberhentikan Musdiana dari jabatannya setelah terindikasi melakukan penggelapan uang tagihan dari para pelanggan dan memungut uang iklan dalam jumlah cukup besar dari sejumlah mitra kerja. Periode kerugian diduga terjadi sepanjang Januari hingga September 2026.

Menanggapi surat somasi yang diterimanya, Musdiana melalui tanggapan tertanggal sama, 10 Oktober 2026, menyatakan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah dan berkeadilan, bukan sekadar dinyatakan tanpa dasar yang kuat.
Sementara itu, pihak Luwurayapos.com menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dari beberapa mitra kerja berupa kwitansi yang diterima dan ditandatangani langsung oleh Musdiana. Tak hanya itu, muncul pula informasi adanya pihak lain berinisial “Hr” yang diduga terlibat ikut menagih dan menerima uang berdasarkan bukti tanda terima yang tertera pada lembaran kwitansi tersebut.
Kasus ini kini sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian. Luwurayapos.com akan terus memantau perkembangan proses hukum ini. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan tanggapan atau pembantahan secara tertulis.
( Redaksi )













