Maros, Luwurayapos.com – Abhel Abu Fayyadh Faruq, selaku Direktur PT. Media 212 Group sekaligus Koordinator UMKM 212 Maros, menyoroti dugaan ketidakjelasan prosedur penindakan kendaraan dalam kegiatan Cipta Kondisi yang dilakukan Polsek Turikale, Kabupaten Maros.
Berdasarkan keterangan klien kami, sepeda motornya ditahan dalam kegiatan Cipta Kondisi, dengan pelanggaran yang disebut hanya terkait penggunaan knalpot. Padahal, menurut keterangan klien, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa kendaraan akan dikeluarkan setelah persyaratan yang diminta dilengkapi. Namun, klien mengaku tetap harus membayar Rp300.000 untuk mengeluarkan kendaraannya dan merasa dirugikan atas pembayaran tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar hukum penahanan motor tersebut dan dasar penarikan uang Rp300.000. Jika memang sudah ada kesepakatan bahwa motor akan dikeluarkan setelah persyaratan dilengkapi, mengapa klien kami masih harus membayar? Apa dasar hukumnya, siapa yang menerima uang tersebut, dan apakah ada bukti pembayaran resmi?” tegas Abhel.
Menurutnya, kegiatan Cipta Kondisi bukan berarti petugas dapat bertindak tanpa batas. Penindakan harus berdasarkan aturan, prosedur yang jelas, serta disertai transparansi. Jika pelanggarannya berkaitan dengan knalpot, mekanisme penindakan dan alasan kendaraan tetap ditahan setelah persyaratan dipenuhi harus dijelaskan secara terbuka.
Abhel meminta Kapolsek Turikale dan Kapolres Maros segera memberikan klarifikasi. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur atau pembayaran di luar ketentuan resmi, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan ketika berhadapan dengan penegakan hukum. Kami tidak menolak Cipta Kondisi dan tidak menghalangi tugas kepolisian. Namun, kami menuntut kejelasan, profesionalitas, dan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa kendaraan hanya bisa dikeluarkan setelah membayar uang yang dasar hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Jika prosedurnya benar, sampaikan dasar hukumnya. Jika terdapat kekeliruan, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban. Hukum harus memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” tutup Abhel Abu Fayyadh Faruq.
(Sumber/media 212)
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













