MAROS, Luwurayapos.com – Direktur PT Media 212 Group sekaligus Koordinator UMKM 212 Maros, Abhel Abu Fayyadh Faruq, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada jajaran Polsek Turikale dan Polres Maros terkait pemberitaan dugaan pembayaran sebesar Rp300.000 untuk mengeluarkan sepeda motor yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan Cipta Kondisi.
Klarifikasi tersebut disampaikan Abhel setelah mendatangi Polsek Turikale untuk meluruskan informasi yang sebelumnya ia sampaikan kepada publik. Ia mengakui bahwa pemberitaan tersebut berawal dari keterangan dua orang kliennya yang menyebut telah melakukan pembayaran saat mengurus pengeluaran sepeda motor mereka.
Menurut Abhel, informasi tersebut sebelumnya menjadi dasar baginya untuk mempertanyakan prosedur penindakan kendaraan serta dasar pembayaran yang disebut dilakukan di Polsek Turikale.
Namun, setelah melakukan penelusuran dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada kedua kliennya, Abhel menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang kemudian diketahuinya.
“Setelah kami melakukan klarifikasi, ternyata kedua klien kami tidak memberikan keterangan yang benar kepada saya. Informasi itulah yang menjadi dasar saya menyampaikan pemberitaan sebelumnya,” ujar Abhel dalam keterangannya.
Atas kejadian tersebut, Abhel menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Polsek Turikale, khususnya keluarga besar Polres Maros, atas pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang kemudian diperolehnya.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada Polsek Turikale dan keluarga besar Polres Maros. Saya harus berani mengakui kesalahan apabila memang keliru. Pemberitaan sebelumnya saya sampaikan berdasarkan keterangan klien, tetapi setelah dilakukan klarifikasi, saya mengetahui bahwa informasi yang mereka berikan tidak benar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari kegiatan Cipta Kondisi yang dilaksanakan Polsek Turikale pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, sepeda motor milik kedua kliennya diamankan karena disebut tidak memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan.
Kendaraan tersebut kemudian dikeluarkan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam keterangan awal yang diterimanya, Abhel mengaku diberi informasi bahwa pengeluaran kendaraan berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang.
Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pemberitaan yang mempertanyakan dugaan penarikan uang sebesar Rp300.000 serta prosedur pengeluaran kendaraan.
Melalui klarifikasi terbaru ini, Abhel menegaskan bahwa ia bermaksud meluruskan informasi yang telanjur beredar sekaligus menyampaikan tanggung jawab atas pemberitaan yang dibuat berdasarkan keterangan yang belakangan dinilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)
Direktur PT Media 212 Group Sampaikan Hak Jawab dan Permohonan Maaf Terkait Pemberitaan Dugaan Pembayaran di Polsek Turikale













