Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor: B/5/3/X/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2026, penyidik sedang memproses dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan ini awalnya disampaikan oleh Muh. Sidar pada 15 Oktober 2026, dengan melaporkan adanya dugaan penggelapan dana tagihan kontrak dan tagihan iklan media online Luwurayapos.com yang diduga dilakukan oleh Pr. Musdiana dan Lk. Herman. Hingga sebelumnya, pihak pelapor juga telah mengirimkan surat somasi/legal warning melalui kuasa hukum Law Office Burhan, SH pada 10 Oktober 2026 terkait dugaan yang sama.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan interview terhadap Pelapor Muh. Sidar serta dua orang saksi, yaitu Burhanuddin alias Burhan dan Syamsul Hidayat alias Samsul. Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat panggilan undangan untuk klarifikasi kepada kedua terlapor, Pr. Musdiana dan Lk. Herman guna melengkapi proses penyelidikan.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian juga menunjuk Briptu Daryassar Raihan Sudarya sebagai penyidik pembantu yang dapat dihubungi serta Ipda Kasman, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Mangkutana di nomor guna mempercepat proses penyelidikan.
Kasus ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian memastikan akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaksi













