banner 720x90

INJURY TIME, AKHIR MASA JABATAN BUPATI LUWU TIMUR KEJAR TAYANG UNTUK LAHAN SMELTER.

Luwurayapos.com-Malili, Lokasi tambang Nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melepas pengelolaan (produksi) pada tiga blok tambang nikel, yaitu Pongkeru, Lingke Utara, dan Bulubalang, untuk selanjutnya akan dibangun Pabrik Pengolahan Nikel (Smelter).

Beredarnya salinan undangan PT. Aserra Ferolindo Sejahtera Nomor: 002/AFS-LGL/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025, perihal  Penanda Tanganan Perjanjian kerja sama Pemanfaatan Lahan Pembangunan Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Nikel yang ditanda tangani oleh Suhartawan Sosro saputro, selaku Direktur PT. AFS. Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur Sekertaris Daerah Tanggal 16/1/2024 mengundang Rapat Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Kepala Dinas dan beberapa Kabag, Jumat (17/1/2025) Rapat untuk menindak lanjuti Kerja sama Pembangunan Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Nikel.

Sehubungan undangan dari PT. Aserra Ferolindo Sejahtera dan Undangan Sekertaris Daerah Luwu Timur, menimbulkan kontroversi dari kalangan Masyarakat.


Perusahaan PT. Aserra Ferolindo Sejahtera (AFS) mengundang langsung Bupati Luwu Timur, untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan lahan Pabrik Pengolahan Nikel di Desa Harapan (Lampia) Kecamatan Malili Luwu Timur yang dijadwalkan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada 22 Januari 2025.

Proses kejar Tayang ini menjadi “pertanyaan ” besar Masyarakat, masalahnya Pemerintah Daerah Luwu Timur baru merencanakan rapat bersama beberapa Dinas Terkait pada Jumat 17 Januari 2025 untuk membahas kelanjutan kerja sama yang dimaksud. Mengundang Bupati untuk hadir, warga menilai langkah ini terkesan mendahului proses yang seharusnya dijalankan oleh Pemda.

“Ini sangat aneh. PT. Aserra sudah mengundang Bupati lebih dulu untuk tanda tangan Perjanjian Kerja Sama, padahal rapat Pemda dengan SKPD baru digelar hari ini (Jumat). Ada apa di balik ini semua?” kata Herawan, seorang warga Luwu Timur yang kritis terhadap langkah tersebut.

Herawan juga menyoroti perbedaan tanggal surat undangan. “Surat dari PT. Aserra bertanggal 14 Januari 2025, sementara undangan rapat Pemda ke SKPD baru dikeluarkan dua hari kemudian, 16 Januari. Hal ini terlihat janggal dan patut dipertanyakan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli, mengaku belum menerima informasi resmi terkait undangan penandatanganan PKS oleh PT. Aserra. “Belum ada masuk (undangan) ke saya, mungkin masih dalam perjalanan,” ujarnya saat ditemui pada Jumat, 17 Januari 2025.

Bahri menjelaskan, undangan rapat Pemda bersama SKPD merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya ditandatangani antara Pemda dan PT. Aserra. “Rapat ini adalah langkah lanjutan dari MoU terkait pemanfaatan lahan Pemda di Lampia,” katanya.

Saat awak media mencoba menghubungi Direktur Utama PT. Aserra Ferolindo Sejahtera, Zainal Abidinsyah Siregar, untuk meminta tanggapan, panggilan telepon tidak dijawab. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

Kisruh ini mencuat di tengah situasi politik yang memanas di Luwu Timur. DPRD baru saja menggelar rapat paripurna pada 13 Januari 2025, mengusulkan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim dan Akbar Andi Laluasa, sebagai bagian dari proses Pilkada serentak 2020.

Berikut rincian 3 blok Tambang Nikel di Desa Pongkeru,Desa Harapan Kec Malili Luwu Timur, sebagai bahan baku Mineral untuk Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Nikel :
Blok Pongkeru seluas 4.252 hektar
Blok Lingke Utara seluas 943 hektar
Blok Bulubalang seluas 1.665 hektar.

Liputan: LR/lrp.

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page