Luwurayapos.com Luwu Timur-, 5 Juni 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bersama Kantor Bea Cukai dan sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka operasi “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah titik di tiga Kecamatan yakni Tomoni, Mangkutana dan Towuti, yang berlangsung pada tanggal 4 s/d 5 Mei 2025.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Tim gabungan menyasar kios-kios dan toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, S. IP.,M.Si, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk menegakkan hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami bersama Bea Cukai dan bidang ekbang melakukan penertiban agar para pelaku usaha sadar akan pentingnya menjual produk yang legal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa merugikan konsumen,” ujarnya.
Dari hasil sidak, petugas berhasil menyita 209.260 batang rokok ilegal dari beberapa lokasi. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Selain penyitaan, tim juga memberikan sosialisasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum bagi pelanggar. Kepala kantor Bea Cukai, Eri Utomo Pertoyo menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di wilayah lain.
“bahwa giat operasi ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan ini selaras dengan fungsi Bea cukai sebagai community protector,” tegasnya.
Operasi “Gempur Rokok Ilegal” ini direncanakan akan berlangsung secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. (MS)














