banner 720x90

Polri Pastikan Wartawan Aman dalam Bertugas, Kebebasan Pers Tetap Terjaga

Luwurayapos.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini diinstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menuturkan media merupakan mitra strategis sekaligus salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.

Atas dasar itu, ia meminta seluruh anggota di lapangan memberikan perlindungan penuh kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan.

Pertama, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.

Kedua, rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Keempat, Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

(Red-LRP)