Luwurayapos.com, Luwu Utara – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan penugasan dan pemindahan sejumlah guru serta kepala sekolah menjadi Kepala UPT Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara Nomor: 821.29/02/BKPSDM/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam SK tersebut, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menegaskan bahwa penugasan ini dilakukan demi kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, khususnya di bidang pendidikan. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk dianggap memenuhi syarat serta cakap dalam menjalankan tugas sebagai kepala satuan pendidikan.
“Penugasan ini bukan hanya formalitas administrasi, tapi juga amanah besar untuk meningkatkan mutu pendidikan di Luwu Utara. Saya berharap para kepala sekolah yang diberi tugas bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan membawa perubahan positif di lingkungan sekolah masing-masing,” ujar Bupati Andi Abdullah Rahim,(27/08/2025).
Dasar hukum penetapan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, hingga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang pengangkatan serta pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut.
SK penugasan ini disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Dengan keluarnya SK ini, pemerintah daerah berharap roda organisasi pendidikan di Luwu Utara dapat berjalan lebih baik, sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah bagi masyarakat.
(Gau putra sadewa-LRP)














