Luwurayapos.com, Luwu Timur – Aliansi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat menggelar aksi damai di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di lampu merah Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (01/09/2015).
Dalam aksinya, massa menuntut kenaikan tunjangan gaji anggota DPR serta mendesak Kapolri untuk mengundurkan diri karena dinilai gagal mengendalikan anggotanya.
Setelah melakukan aksi di jalan raya, massa bergerak ke depan Kantor Polres Luwu Timur. Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, turut hadir mengawal jalannya aksi tersebut.
Dalam tuntutannya, aliansi meminta agar DPR tidak bersikap arogan terhadap rakyat serta mendesak adanya reformasi di tubuh Polri. Mereka juga menegaskan desakan agar Kapolri mundur dari jabatannya.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto, TM, justru menyambut massa dengan membuka ruang dialog.

“Kita ini semua sama. Kami sudah mengimbau kepada seluruh anggota agar menerima aspirasi adik-adik mahasiswa. Kami menjaga keamanan dan ketertiban umum agar aksi ini tetap damai. Silakan sampaikan aspirasi, tapi mari kita jaga ketertiban dan fasilitas umum,” ujarnya.
Aksi damai ini berlanjut ke Kantor DPRD Luwu Timur. Dalam orasinya, koordinator aksi menegaskan bahwa demonstrasi di Luwu Timur akan tetap berlangsung damai dan tidak akan meniru kericuhan yang terjadi di DPR RI.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa dan pemuda yang menyuarakan aspirasi secara tertib.

“Saya sangat berterima kasih atas kehadiran adik-adik mahasiswa. Mereka adalah harapan Luwu Timur ke depan. Aspirasi yang disampaikan ini akan kami perjuangkan. Kami siap menampung kritik maupun masukan dari masyarakat,” ucapnya.
Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi Golkar, Aripin, S.Ag, juga memberikan apresiasi.
“Kami berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan dengan baik. Kalian adalah harapan bangsa dan daerah ini. Kami berharap ke depan Luwu Timur bisa lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik telah mengumumkan pemberhentian kadernya dari keanggotaan DPR maupun dari partai. Namun, menurut mahasiswa, hal itu belum cukup.
Mengacu pada Pasal 239 dan Pasal 240 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPR dapat diberhentikan antar waktu (PAW) apabila:
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Diberhentikan oleh partai politik yang mengusulkannya.
Meski begitu, partai hanya berwenang mengusulkan pemberhentian. Status hukum anggota DPR baru benar-benar berakhir setelah ada Keputusan Presiden.
Seluruh rangkaian aksi berjalan aman dan tertib. Massa tetap disiplin hingga akhir kegiatan tanpa menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun tindakan anarkis.
(Liputan-LRP)














