banner 720x90

Dinas Perdagangan Luwu Timur Temukan Pelanggaran Penyaluran LPG 3 Kg di Malili

Luwu Timur, Luwurayapos.com — Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran LPG tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kecamatan Malili.Temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan LPG di salah satu pangkalan milik Sitti Halijah yang berlokasi di Jalan Tony Maecky, Desa Baruga.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pangkalan tersebut diduga melayani pembelian dalam jumlah besar kepada konsumen yang menggunakan kendaraan roda empat.

Selain itu, pangkalan juga dinilai tidak mengutamakan pelayanan bagi masyarakat sekitar yang menjadi sasaran utama distribusi LPG subsidi.

Menindaklanjuti hal itu, Disdagkop-UKMP Luwu Timur telah menyurati agen penyalur, yakni PT Haerani Gas, untuk segera memberikan sanksi tegas dan terukur terhadap pangkalan yang bersangkutan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Luwu Timur, Senpry Oktovianus, menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kilogram harus tepat sasaran dan diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak.

“Penyaluran LPG subsidi wajib sesuai ketentuan dan harus mengutamakan kebutuhan masyarakat sekitar, Kami meminta agen segera mengambil langkah tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar,” tegasnya 16/4/2026

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di lapangan

Pemerintah daerah berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pangkalan LPG di Kabupaten Luwu Timur agar senantiasa mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta Hiswana Migas Luwu Raya sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page