Luwu Timur , Luwurayapos.com – DPRD Kabupaten Luwu Timur terus mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani, khususnya dalam memberikan kepastian harga dan kepastian pemasaran hasil pertanian.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menekankan pentingnya regulasi yang mampu melindungi petani dari ketidakpastian harga saat memasuki masa panen.
Menurut Firman, petani tidak cukup hanya didorong untuk meningkatkan produksi. Pemerintah juga harus memastikan hasil produksi tersebut dapat dipasarkan dengan harga yang layak.
“Petani tidak cukup hanya didorong untuk meningkatkan produksi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa ketika hasil panen tersedia, petani mendapatkan kepastian harga yang layak dan pasar yang jelas,” ujar Firman 25/8/2026
Ia menambahkan, dalam Rancangan Perda tersebut juga perlu diatur kemitraan yang sehat antara petani dan pelaku usaha. Pelaku usaha diharapkan dapat menjadi mitra yang memberikan manfaat bagi petani, bukan justru memperlemah posisi mereka.
“Dalam Rancangan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kita juga berupaya mengatur agar pelaku usaha dapat menjadi mitra yang baik bagi petani. Hubungan usaha yang terbangun bukan hubungan yang saling melemahkan, tetapi hubungan kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan,” jelasnya.
Menurutnya, kemitraan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk memperluas akses pasar sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil produksi petani.
Firman juga mengingatkan agar jangan sampai petani telah mengeluarkan biaya produksi yang besar serta mencurahkan tenaga dan waktu, tetapi ketika panen tiba harga justru jatuh sehingga mengalami kerugian.
“Jangan sampai biaya produksi meningkat, tenaga dan waktu telah dicurahkan, tetapi ketika panen tiba harga justru jatuh dan petani mengalami kerugian,” tegasnya.
Karena itu, pembahasan Pansus diarahkan agar Perda nantinya mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga pemasaran hasil pertanian, dengan menitikberatkan pada kepastian harga, kepastian pasar, dan kemitraan yang adil.
Firman berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk membangun ekosistem pertanian yang lebih berpihak kepada petani.
“Petani harus mendapatkan kepastian dari hulu sampai hilir. Produksinya didukung, harganya diberi kepastian, pasarnya dibuka, dan kemitraan dengan pelaku usaha diperkuat. Dengan begitu, kesejahteraan petani dapat benar-benar diwujudkan,” pungkasnya.
Musdiana/LRP













