Sorotan tersebut disampaikan pada Rabu (4/11/2026). Aprianto menilai, “persoalan pembayaran MBLB ini perlu segera mendapat kepastian karena berpotensi berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,”ujarnya.
Menurut Aprianto, terdapat perbedaan pandangan antara rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan PT Vale terkait status MBLB sebagai objek pajak. Berdasarkan informasi yang disampaikan, BPK merekomendasikan bahwa MBLB merupakan bagian dari objek pajak, sementara PT Vale memiliki pandangan berbeda mengenai hal tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan ini menjadi penting karena penerimaan tersebut telah dimasukkan dalam struktur APBD Kabupaten Luwu Timur. “Apabila penyelesaiannya berlarut-larut, kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi pelaksanaan program pemerintah daerah yang telah direncanakan”tegas Aprianto
“Sejumlah program yang berpotensi terdampak di antaranya bantuan beasiswa bagi ribuan penerima, program bantuan untuk masyarakat lanjut usia (lansia), serta berbagai kegiatan pembangunan fisik lainnya”tambahnya
Aprianto berharap pemerintah pusat dapat turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara PT Vale dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar tidak berlarut-larut.
Ia menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil peran dalam mempertemukan kedua pihak untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melalui surat resmi, Aprianto juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Luwu Timur untuk berkoordinasi dan mendatangi langsung kementerian terkait guna menyampaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, kepastian penyelesaian pembayaran MBLB sangat penting agar perencanaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai harapan dan program yang menyentuh kepentingan masyarakat tetap terlaksana.
“Pemerintah pusat diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara PT Vale dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sehingga perbedaan pandangan mengenai kewajiban MBLB dapat diselesaikan secara jelas, sesuai aturan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,”tutupnya.
Deny/LRP













