banner 720x90

Anggota DPRP Papua Barat Daya Kecam Perampasan Tanah Adat: “Orang Asing Dibela, Masyarakat Adat Ditinggalkan”

Luwurayapos.com, Sorong, Papua Barat Daya — Pernyataan tegas datang dari Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya, Roberth George Yulius Wanma, S.E., yang mewakili masyarakat adat Raja Ampat. Ia mengecam keras praktik perampasan tanah yang menimpa masyarakat adat Papua, yang menurutnya didukung oleh sejumlah oknum pejabat dan aparat negara.

Dalam video berdurasi hampir tiga menit yang diunggah ke kanal YouTube Wilson Lalengke Official pada Rabu (28/5/2025), Roberth menyampaikan kemarahannya terhadap pihak-pihak yang disebut menjual kedaulatan bangsa demi kepentingan asing. “Pejabat pemerintah, aparat, BPN, dan hakim hari ini tidak lagi membela masyarakat asli Indonesia. Mereka dengan mudah dibeli oleh orang asing,” tegas Roberth dalam pernyataan tertanggal Selasa (27/5/2025).

Salah satu yang ia soroti adalah kasus dugaan penguasaan tanah adat oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi, seorang warga negara Malaysia berusia 73 tahun. Menurut Roberth, orang asing ini dengan leluasa mencaplok tanah adat berkat sokongan oknum lokal yang menjual integritasnya demi uang “Kita sebagai pemilik negeri ini malah disingkirkan. Tanah kita dijual diam-diam, hak-hak kita dihilangkan. Tapi orang asing dibela mati-matian,” ujarnya dengan nada geram.

Roberth menuding bahwa praktik mafia tanah di Papua Barat Daya berlangsung secara sistematis, melibatkan lembaga pertanahan, aparat penegak hukum, hingga pengadilan. Akibatnya, masyarakat adat yang sudah hidup turun-temurun justru tersingkir oleh kekuatan modal dan jaringan mafia.

Pernyataan ini menguatkan kecurigaan banyak pihak tentang keberadaan mafia tanah yang terorganisir. Berbagai sengketa tanah adat di wilayah tersebut kerap berakhir tidak adil, dengan dugaan manipulasi dokumen, tekanan aparat, serta vonis pengadilan yang berpihak pada investor asing.

Roberth menyerukan kepada seluruh masyarakat Papua Barat Daya untuk bersatu mempertahankan hak atas tanah leluhur. Ia juga mendesak pemerintah pusat agar bertindak tegas. “Jangan biarkan mereka yang datang dari luar seenaknya mengatur negeri ini. Ini tanah leluhur kita. Kita harus lawan! Negara tidak boleh diam,” tegasnya.

Roberth juga meminta Presiden Republik Indonesia segera: Melakukan audit menyeluruh terhadap BPN, Mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum, Menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi luas. Sejumlah LSM dan aktivis masyarakat adat mulai menyusun laporan resmi untuk diajukan ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kementerian ATR/BPN. Mereka mendesak penghentian perampasan tanah dan pemulihan hak-hak ulayat masyarakat adat.

Roberth bukan sekadar melontarkan kritik ia menyuarakan jeritan hati masyarakat Papua yang selama ini merasa termarjinalkan di tanah sendiri. Peringatan ini menjadi sinyal keras bahwa jika negara terus membiarkan tanah Papua dikuasai asing, maka masa depan anak-anak negeri akan terancam.

Kini saatnya negara membuktikan: tanah Papua bukan komoditas, melainkan warisan leluhur yang harus dilindungi dari tangan-tangan asing.

Editor: Syarif Al Dhin
Sumber Video: Channel Wilson Lalengke Official – Pernyataan Roberth G.Y. Wanma, S.E.

You cannot copy content of this page