banner 720x90

Dampak Kelangkaan BBM, SMA/SMK/SLB se-Sulsel Terapkan Pembelajaran Daring 14–18 September

Makassar, Luwurayapos.com – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri maupun Swasta se-Sulawesi Selatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/8413/DISDIK yang ditetapkan di Makassar pada 11 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran secara daring diberlakukan mulai 14 hingga 18 September 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan yang menyebabkan antrean panjang di berbagai SPBU.

Dinas Pendidikan menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu mobilitas murid, pendidik, dan tenaga kependidikan menuju satuan pendidikan. Karena itu, pembelajaran daring menjadi langkah antisipatif untuk menjaga keberlangsungan proses belajar sekaligus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga sekolah.

Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, satuan pendidikan diwajibkan memastikan proses belajar tetap berjalan efektif dan bermakna. Sekolah juga tetap harus memberikan penugasan serta melakukan pemantauan terhadap capaian belajar murid.

Selain itu, sekolah diminta berkoordinasi secara aktif dengan SPPG di wilayah masing-masing terkait proses pengantaran dan penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama pembelajaran daring berlangsung. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari makanan yang telah disiapkan tidak terkonsumsi oleh murid.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XII diminta melakukan pemantauan dan pendataan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring maupun luring di wilayah masing-masing.

Cabang Dinas juga diberikan ruang untuk memberikan diskresi kepada satuan pendidikan dalam menentukan pola pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi ketersediaan BBM di wilayah setempat.

Dinas Pendidikan juga mengatur agar kepala satuan pendidikan tetap menugaskan pendidik dan tenaga kependidikan secara piket atau terbatas untuk keperluan pelayanan administrasi dan koordinasi program, dengan tetap memperhatikan efisiensi penggunaan kendaraan.

Kebijakan tersebut bersifat dinamis. Apabila kondisi ketersediaan BBM di suatu wilayah kembali normal sebelum 18 September 2026, satuan pendidikan di wilayah tersebut dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan setempat.

Pelaksanaan surat edaran ini juga akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi penyaluran BBM di Sulawesi Selatan dan dapat disesuaikan melalui surat edaran susulan apabila diperlukan.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, pada 11 September 2026.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page